Dalil dalam masalah ini adalah ayat Alquran, hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan pertimbangan akal sehat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah!" (QS. Al-Maidah:90)Menjual barang yang tidak mampu diserahkan oleh penjual kepada pembeli itu termasuk dalam kategori perjudian, karena harga barang dalam kondisi ini pasti ada di bawah harga sebenarnya, mengingat pembeli dalam posisi gambling: bisa mendapatkannya, bisa juga tidak mendapatkannya.
Jadi, pembeli dihadapkan kepada dua kemungkinan, yaitu untung atau buntung, dan inilah pengertian dari judi. Jika pembeli mendapatkan barang tersebut maka dia untung karena dia bisa mendapatkan barang di bawah harga sebenarnya. Sebaliknya, jika dia tidak mendapatkannya maka dia buntung karena telah kehilangan uang tanpa mendapatkan kompensasi apa pun.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْغَرَر
Dari Abu Hurairah, beliau berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli gharar." (HR. Muslim, no. 3881)Jual beli gharar adalah jual beli yang masing-masing dari penjual dan pembeli dihadapkan kepada dua kemungkinan: untung ataukah buntung. Tidaklah diragukan bahwa jual beli barang yang tidak bisa langsung diserahkan oleh penjual kepada pembeli adalah jual beli gharar karena sangat dimungkinkan jika pembeli mengeluarkan uang tanpa mendapatkan kompensasi apa pun.
Di samping dalil dari Alquran dan As-Sunnah, kita jumpai juga kaidah yang mendasar dalam ajaran Islam, yaitu mewujudkan persatuan dan kesatuan di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, Islam melarang keras segala tindakan yang bisa merusak persatuan kaum muslimin. Menjual barang yang tidak bisa diserahkan termasuk dalam hal ini.
Jika pembeli bisa mendapatkan barang yang dia beli maka penjual akan memiliki perasaan "beda" dengan pembeli disebabkan iri terhadap keberhasilan pembeli untuk mendapatkan barang dengan harga yang sangat murah. Sebaliknya, jika pembeli tidak berhasil mendapatkan barang yang diharapkan maka akan timbul perasaan kecewa, "Betapa teganya penjual menjerumuskan saya dalam kerugian yang tidak sedikit." Oleh karena itu, sepantasnya, jual beli semacam ini dilarang.
Contoh jual beli yang tidak memenuhi persyaratan di atas adalah menjual hewan ternak yang kabur karena berubah menjadi liar, atau menjual ikan yang masih ada di sungai atau di laut.
Sedangkan jual beli ikan yang sudah berada di semacam akuarium besar--sehingga pembeli bisa memilih ikan yang dia inginkan, lalu penjual dengan mudah menangkap ikan yang dimaksudkan, kemudian membakar atau menggorengnya, sebagaimana keinginan pembeli--tidak termasuk dalam larangan di atas. Jual beli semacam itu boleh dan sah karena barang yang diperjualbelikan bisa dengan mudah diserahkan kepada pembeli.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar